Kamis, 30 Juni 2016

HUKUM JUAL BELI



HUKUM JUAL BELI
SUMBER UTAMA: I’ANATUTH THOLIBIN II

A.    Definisi dan dalil-dalil
Jual beli adalah
 مُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلٰى وَجْهٍ مَـخْصُوْصٍ
menukarkan suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu.
Jual beli secara syar’iy jual–beli (al bai’) merupakan pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikanan atas dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli, sebaiknya uang atau barang (bila barter) dari pihak pembeli akan langsung  menjadi milik pihak penjual.
Makna dari pengertian jual beli menukar suatu barang dengan barang lain yaitu hubungan hukum antar manusia akan terjadi kalau masing-masing pihak yang berkepentingan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dalam suatu objek tertentu. Kepentingan memenuhi kebutuhan itu diwujudkan dalam menukar barang (benda)yang dimiliki dengan benda lain milik seseorang. Proses tukar menukar dilakukan dalam arti pihak pertama melepaskan dan menyerahkan hak miliknya kepada pihak lain dengan menerima hak milik pihak kedua. Sedangkan pihak kedua menerima pelepasan hak untuk dimilikinya dengan melepaskan hak miliknya untuk diserahkan kepada pihak pertama. Dilihat dari proses ini menunjukan adanya sifat pengalihan benda yang dimiliki secara timbal balik yang lazim dinamakan tukar menukar. Sedangkan pengertian dari dilakukan dengan cara tertentu bermakna menggunakan suatu proses yang menimbulkan tukar menukar yang dilakukan melalui tawar menawar sampai terjadi akad (perikatan) karena kata sepakat. Akan terjadi akad  kalau kegiatan tawar menawar menjadi suatu konsunses para pihak, karena dianggap sesuai. Dan kesesuaian itu berkenaan dengan barang (benda) sebagai objek masing-masing pihak dalam tawar menawar yang dilakukan dengan akad itu para pihak mempunyai kewajiban dan hak untuk melakukan kegiatan lain sebagai tindakan hukum yang telah disepakati. Dilihat dari kegiatan tawar menawar yang berakhir dengan adanya akad maka terjadilah suatu ikatan hukum.
Dari kedua unsur di atas, menunjukan bahwa proses pemindahan hak milik atas benda tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam upaya memenuhi kebutuhan masing- masing pihak akan terjadi dengan dicapainya lebih dahulu suatu akad. Dan dari proses itulah timbul istilah jual beli yang dalam hubungan antar manusia secara luas dinamakan juga perdagangan.
Asal dalil dibolehkan jual beli adalah AI-Baqarah:275,
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
  Dan Allah telah  menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
HR. AL Hakim dan Al Bazzar
قِيْلَ يَارَسُوْلَ اللهَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهٖ وَكُلِّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Dikatakan: Ya Rasulullah, Pekerjaan apakan yang paling baik? Dia Bersabda pekerjaan dari usaha tangannya  sendiri dan setiap jual beli yang baik”.
HR. Abu Daud                                      
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“ Sesungguhnya sahnya jual beli dengan saling ridlo/suka”
A.    RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
Jual beli bisa sah bila memenuhi rukun dan syarat-syaratnya jual beli
Rukun Jual Beli ada 3 secara detailnya ada 6
1.      Aqid adalah orang ataun pihak yang berakad/ bertansaksi
-          Ba’i ( Penjual)
-          Musytari (Pembeli)
2.      Ma’qud ‘alaih yang ditransaksikan
-          Tsaman ( uang/ barang yang dipakai membeli)
-          Mutsamman (barang yang diperjual belikan)
3.      Shighat/ Transaksi
-          Ijab (ungkapan penyerahan)
-          Qobul (ungkapan penerimaan)
Masing- masing Rukun diatas harus memiliki syarat-syarat tersendiri
a.      Syarat Aqid (Penjual dan pembeli)
1.      Mukalaf ( balig, berakal),
Jual beli harus dilakukan oleh orang yang sudah balig dan berakal sehat, maka jual beli oleh anak-anak yang belum balig atau jual beli oleh  orang gila tidak sah, Jual beli pada barang/uang milik anak harus dilakukan oleh walinya atau yang mengurusnya. Tetapi Imam Nawawi memperbolehkan jual beli anak-anak yang belum balig sudah mumayyiz (hideng) atau orang gila pada ba’iul mu’athoh yaitu pada barang-barang yang sudah jelas lumrah  harganya, yang tidak perlu rebut tawar  seperti  makanan ringan, makanan di kantin dan sebagainya.
Selain mukallaf juga harus orang yang bebas bertindak (muthlaq tashorruf), orang yang tidak bebas bertindak tidak boleh menjual barangnya yang telah disita/ditahan.

2.      Tidak ada paksaan
Jual beli tidak sah dengan adanya paksaan, sebab sahnya jual beli harus saling ridlo (antarodlin) sebagaimana hadits diatas, keculi paksaan karena hak seperti dipaksa pengadilan menjual hartanya untuk membayar hutangnya.
3.      Islam
Syarat islam khusus bagi pembeli Al Quran
4.      Tidak ada permusuhan
Syarat ini khusus bagi pembeli senjata tajam atau alat perang.
b.      Syarat-syarat Ma’qud alaih ( barang uang yang dijual belikan)
1.      Milik yang berakad
Tidak sah jual beli barang milik orang lain keculai sebagai wakil atau yang mengurusnya.
2.      Suci dari najis
Tidak sah jual beli barang-barang najis seperti anjing, babi, kotoran hewan atau barang yang kena najis yang tidak bisa dibersihkan seperti miyak sayur, baso, kuah yang bercampur najis. Adapun barang yang kena najis yang bisa dibersihkan seperti mangga, ubi-ubian,  butir telur yang kena najis hukumnya boleh .
3.      Barang yang terlihat/ diketahui
Tidak sah jual beli barang yang tidak terlihat seperti menjual singkong di dalam tanah, ikan di dalam kolam, tanah, hewan yang tidak dikatahui oleh salah satu atau keduanya  penjual dan pembeli.
Tetapi pada barang yang yang biasanya tidak berubah boleh/sah  berpegang pada pengetahuan atau penglihatan  waktu jauh sebelum akad seperti tanah sawah, kebun, binatang ternak, Begitu juga sah dengan melihat bagian atasnya saja  bila menunjukan sama keseluruhannya seperti jual beli beras, padi dan sebagainya. Atau melihat mosternya (contoh modelnya) seperti jual beli kramik, kain, asesoris dan sebagainya. Atau melihat kulit luarnya saja pada barang yang baik dalamnya dengan adanya kulit luar seperti jual beli telur, kelapa muda dan sebagainya.
4.      Mampu dipasrahkan
Barang yang dijual belikan harus barang yang mampu dipasrahkan setelah akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak bisa dipasrahkan seperti menjual motor yang hilang dicuri, burung yang kabur terbang, barang yang masih dalam gadaian.
5.      Bermanfaat
Barang yang dijual belikan harus bermanfaat walaupun manfaatnya di masa yang akan datang seperti benih akolasi pepohonam. Maka tidak sah jual beli pada barang yang yang tidak bermanfaat seperti barang apkiran/bs, atau sudah tidak bermanfat seperti makanan yang sudah masam,  kadaluarsa atau tidak layak komsumsi, barang yang sudah rusak  atau karena sedikit jadi tidak bermanfaat seperti menjual sesendok beras, segenggam pasir dan sebagainya


6.      Syarat khusus barang ribawi
Barang ribawi ada dua macam yaitu:
a.       Kelompok makanan pokok seperti Padi, beras, gandum, jagung, kurma, anggur
b.      Kelompok perhiasan yaitu  emas perak yang sudah dicetakatau belum dicetak
Maka ditambahkan syarat-syarat lain yaitu
1). Bila sama satu kelompok dan satu jenis seperti menukarkan beras dengan beras, padi dengan padi,   menukar emas dengan emas, perak dengan perak  harus:
- Sama ukuran takaran atau beratnya
- Kontan dibayar tunai
- Langsung saling memberikan barang yang ditukarkanya di tempat akad.
2). Bila Satu kelompok tapi berbeda jenis seperti menukarkan padi dengan beras, beras dengan jagung, emas dengan perak maka harus:
- Kontan dibayar tunai
- Langsung saling memberikan barang yang ditukarkanya di tempat akad.
7.  Syarat khusu jual beli barang pesanan(as salam).
Pada jual beli pesanan selain lima syarat jual beli diatas (kecuali telah melihatnya) ditambahkan lagi syarat-syarat berikut:
1). Mengambil uang pesanan di tempat aqad sebelum berpisah dari tempat akad
2). Barang yang dipesan tidak kontan (diutang)
3. Mampu meyerahkannya pada waktu yang disepakati
4). Diketahui bentuk ukuranya baik dengan meteran, kiloan, takaran atau hitungan.
5). Menentukan tempat penerimaannya yang memerlukan tambahan biaya.
c. Syarat- syarat shighat (Ijab Qobul)
Shigat adalah ungkapan yang menunjukan kepada memberikan kepememilikan dengan  ungkapan yang jelas seperti: “ Saya menjual/ saya berikan/ saya milikan/ saya tukarkan kepadamu HP ini dengan uang Rp. 600. 000,- atau “. Saya beli/ saya berikan/ saya milikan/ saya pasrahkan/ saya tukar uang Rp. 600. 000,- kepadamu dengan HP ini
Qobul adalah ungkapan yang menunjukan menerima kepemilikan dengan ungkapan yang jelas seperti “Saya terima / saya beli / saya tukar/ saya ambil/ saya miliki darimu HP ini dengan uang Rp. 600. 000,-, orang yang pertama yang ijab baik penjual atau pembeli harus menyebutkan objek barang (uang) yang dijual belikannya dan uang (barang ) tukarannya, sedangkan yang menerima tidak wajib menyebutkan objeknya, cukup seperti “saya terima” saja.
 Diwajibkan ijab qobul dalam jual beli karena ridlo/suka itu masalah isi hati maka harus ada ungkapan yang menunjukan saling ridlo/ saling suka.
                        Dalam ijab qobul harus dipenuhi syarat-syaratnya yaitu:
1.      Tidak terpisah antara ungkapan ijab dan qobul tanpa diselangi diam yang lama, atau diselangi perkataan lain antara ijab dan qobul dengan kata-kata yang tidak berhubungan dengan aqad,  jadi harus bersambung antara ijab dan qobul,
2.      Tidak Ta’liq, tidak dikaitkan/ digantungkan dengan akad atau hal yang lain seperti “ Jika si Boy jadi memesan motor ini saya beli motor ini”, “jika saya lulus saya akan membeli motor ini”,
3.      Tidak berjangka waktu (ta-qit) seperti “ Saya Jual motor ini selama setahun”
4.      Sama makna arti dari bahasa antara  ijab dan qobul, walaupun bahasa beda teapi artinya sam maka sah ijab qobul itu “ Saya Beli/Abdi Meser bakwan/bala-bala ini dengan uang gove/Rp 500,-
B.     Barang-barang yang ikut terjual dalamjual beli
Dalam proses jual beli, hibah, waqaf, wasiat  ada beberapa barang uang ikut terjual/ terbawa  jika tidak dikecualikan pada aqad (tidak pada gadean, sewaan, pinjaman yang tidak pindah kepemilikan)  diantaranya;
1.      Menjual tanah termasuk ikut terjual:
-          Bangunan yang ada di dalamnya
-          Pohon-pohon  yang masih hidup
-          Buah-buahan  yang belum timbul ketika akad
-          Sayuran yang tidak dipanen sekaligus
2.      Menjual Kebun termasuk ikut terjual:
-          Tanah itu
-          Bangunan, sumur  yang ada di dalamnya,
-          Pohon-pohon  yang masih hidup
3.      Menjual Rumah termasuk ikut terjual
-          Tanah itu
-          Bangunan-bangunan, yang ada di dalamnya
-          Pohon-pohon  yang ada disekelilingnya
-          Pintu-pintu yang masih menempel
4.      Menjual Pohon yang tidak dengan tanahnya,  termasuk ikut terjual:
-          Akar/pangkal/ tunggul pohon itu
-          Ranting-ranting, dahan-dahan yang masih hidup
-          Daun-daun yang masih hidup
5.      Menjual binatang ternak akan ikut terjual
-          Janin, telur  dalam kandungannya
Para ulama tidak mensahkan jual beli induk binatang ternak yang hamil tidak denga janinnya atau janin tidak dengan induknya.
C.    Aturan Qobadl/penyerahan
Qobadl atau bentuk penyerahan barang yang telah dijual belikan
1.      Qobadl pada barang yang bisa dipindahkan seperti binatang ternak, kendaraan, alat elektronik dan sebagainya yaitu dengan memindahkannya dari tempat penjual ke tempat lain  yang tentukan  atau tidak ditentukan pembeli, atau menyimpannya di hadapan pembeli sekira bisa terjangkau oleh tangan pembeli, juga boleh pembeli mengambil sendiri barang yang telah dibelinya.
2.      Qobad pada barang yang tidak bisa dipindahkan seperti rumah, tanah, pohon kayu adalah dengan ungkapan menyerahkannya atau menyerahkan kunci rumah dan mengkosongkannya dari barang milik penjual.
3.      Barang yang belum diqobadl/ diserahkan oleh  penjual masih tanggung jawab penjual, bila rusak atau hilang menjadi tanggung jawab penjual.
4.      Meruksaknya pembeli sebelum qobadl pada barang yang dibelinya walaupun tidak tahu itu barang yang dibelinya adalah qobadnya, maka tidak bisa diurungkan membelinya.
5.      Barang yang belum di qobad belum bisa ditasharrufkan  Maka batal menjual, hibah, shodaqoh, menyewakan, menggadaikan, mengutangkan barang yang belum diqobadl.
D.    Khiyar
Khiyar adalah pilihan antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan/ melanjutkan aqad atau mengurungkan/ tidak melanjutkan akad dalam jual beli ada 3 macam:
1.      Khiyar Majlis adalah pilihan untuk melangsungkan atau mengurungkan akad masih pada tempat aqad diperbolehkan kecuali apabila:
-          Salah satu atau kedua memilih melangsungkan akad
-          Meninggalkan  tempat aqad walaupun lupa.
2.      Khiyar syarat
Khiyar syarat atau khiyar tasyahhi (keinginan) diperbolehkan untuk melangsungkan atau mengurungkan akad apabila
-          ditentukan waktu tiga hari atau kurang
-          mentashorufkannya ( menyewakan, menjual, menghibahkan dsb)
3.      Khiyar Aib/ cacat
Khiyar aib adalah pilihan untuk mengurungkan jual beli bila ditemukan cacat yang yang mengurangi harga pada barang yang dijual atau dibelinya dengan syarat
-          Cacatnya telah ada yang ada dari sebelum aqad dan diketahuinya  setelah aqad.
-          Segera mengembalikan atau mengurungkannya setelah diketahui cacatnya
-          Adanya unsur penipuan,  bukan karena tidak ketelitian /ketidak tahuan.
E.     Jual Beli yang diharamkan dan tidak sah
Ada beberapa macam jual beli yang dilarang dan diharamkan dan tidak sah dalam islam yang diantaranya tidak lengkapnya syarat-syarat diatas yaitu;
1.       Haram dan tidak sah jual beli ada unsur riba, merekadaya riba, mengambil riba pada kelompok barang ribawi diatas yang tidak mememuhi syaratnya. Juga riba qord/ riba piutang dengan adanya menarik manfaat lebih bagi yang mengutangkan.
2.      Haram dan tidak sah  menjual barang yang bukan miliknya, wakilnya atau yang mengurusinya,
3.      Haram dan tidak sah jual beli orang yang tidak mukallaf (balig berakal) kecuali dalam masalah mu’athoh
4.      Haram dan tidak sah menjual barang barang yang tidak dilihat/ diketahuinya
5.      Haram dan tidak sah menjual belikan barang yang tidak jelas mana yang dijual seperti menjual diantara salah satu dari dua pakain ini, atau seperti beras sepenuh gudang ini.
6.      Haram dan tidak sah menjual barang yang belum diterimanya/ dipasrahkan penjual
7.      Haram dan tidak sah menjual barang yang najis atau yang kena najis yang tidak bisa dibersihkan
8.      Haram dan tidak sah menjual barang yang memabukan
9.      Haram menjual barang halal yang diketahui akan digunaka untuk hal-hal yang diharamkan atau perbuatan maksiat seperti menjual obat batuk komik untuk oplosan yang memabukan, menjual ayam jantan  untuk sambung ayam
10.  Haram dan tidak sah menjual alat musik yang diharamkan
11.  Haram dan tidak sah menjual barang yang cacat tanpa diperlihatkan cacatnya
12.  Haram dan tidak sah jual beli secara paksaan tanpa dengan hak
13.  Haram dan tidak sah menjual barang yang mengandung unsur penipuan
14.  Haram dan tidak sah menukarkan daging dengan binatang ternak
15.  Haram dan tidak sah menukarkan utang dengan utang
16.  Haram menjual dan membagikan harta peninggalan mayit sebelum dibayar utangnya, biaya pengurusan jenazahnya dengan ma’ruf, wasiatnya bila meninggalkan wasiat, upah haji umrah bagi yang telah mapu kecuali menjual untuk kepentingan itu
17.  Haram membeli atau menjual barang yang jelas dari hasil usaha yang haram
18.  Haram menawar barang yang telah ditawar oleh orang lain setelah tetapnya harga.
19.  Haram mempropokasi penjual atau pembeli untuk tidak jadi jual beli setelah tetapnya harga, apalagi setelah akad di masa khiyar
20.  Haram membujuk/menipu pembeli dengan harga tinggi dengan tujuan agar orang lain memberinya  atau memuji barang dengan kebohongan.
21.  Haram menimbun yaitu membeli barang diwaktu mulai naik mahal untuk ditimbun dan dijual pada waktu lebih mahal lagi karena semakin jarang
22.  Haram curang, hianat pada ukuran takaran, timbangan, meteran atau hitungan barang yang dijual belikan
23.  Haram menjual/ menghutangkan barang-barang yang dibutuhkan oleh seperti petani, peternak, pengrajin dengan perjanjian harus menjual hasil tani, ternak, kerajinan kepada yang menghutangkan modal dibeli dengan harga dibawah pasaran walaupun sedikit.  Atau dibeli/ dibayar dengan harga pasaran tetapi menghutangkan/ menjual kebutuhan produsen dengan harga lebih tinggi.
24.  Haram jual beli dengan cara ijon yaitu membeli seperti padi dengan harga murah dan dibayar waktu panen
25.  Haram jual beli setelah adzan jum’at bagi lelaki yang berkewajiban sholat jumat
·         Transaksi-transaksi baru dalam muamalah bisa download dari Fatwa Dewan Syariah Majlis Ulama Indonesia ( Fatwa DSN MUI). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar