HUKUM
JUAL BELI
SUMBER UTAMA: I’ANATUTH
THOLIBIN II
A.
Definisi
dan dalil-dalil
Jual beli adalah
مُقَابَلَةُ
مَالٍ بِمَالٍ عَلٰى وَجْهٍ مَـخْصُوْصٍ
menukarkan suatu barang dengan
barang yang lain dengan cara tertentu.
Jual beli
secara syar’iy jual–beli (al bai’) merupakan pertukaran antara
suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikanan
atas dasar saling meridloi satu sama lain. Berdasarkan hal ini, barang
dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli, sebaiknya
uang atau barang (bila barter) dari
pihak pembeli akan langsung menjadi
milik pihak penjual.
Makna dari
pengertian jual beli menukar suatu barang dengan barang lain yaitu hubungan
hukum antar manusia akan terjadi kalau masing-masing pihak yang berkepentingan
berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dalam suatu objek tertentu. Kepentingan
memenuhi kebutuhan itu diwujudkan dalam menukar barang (benda)yang dimiliki
dengan benda lain milik seseorang. Proses tukar menukar dilakukan dalam arti
pihak pertama melepaskan dan menyerahkan hak miliknya kepada pihak lain dengan
menerima hak milik pihak kedua. Sedangkan pihak kedua menerima pelepasan hak
untuk dimilikinya dengan melepaskan hak miliknya untuk diserahkan kepada pihak
pertama. Dilihat dari proses ini menunjukan adanya sifat pengalihan benda yang
dimiliki secara timbal balik yang lazim dinamakan tukar menukar. Sedangkan
pengertian dari dilakukan dengan cara tertentu bermakna menggunakan suatu
proses yang menimbulkan tukar menukar yang dilakukan melalui tawar menawar
sampai terjadi akad (perikatan) karena kata sepakat. Akan terjadi akad kalau kegiatan tawar menawar menjadi suatu
konsunses para pihak, karena dianggap sesuai. Dan kesesuaian itu berkenaan
dengan barang (benda) sebagai objek masing-masing pihak dalam tawar menawar
yang dilakukan dengan akad itu para pihak mempunyai kewajiban dan hak untuk
melakukan kegiatan lain sebagai tindakan hukum yang telah disepakati. Dilihat
dari kegiatan tawar menawar yang berakhir dengan adanya akad maka terjadilah suatu
ikatan
hukum.
Dari kedua
unsur di atas, menunjukan bahwa proses pemindahan hak milik atas benda tertentu
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam upaya memenuhi kebutuhan masing-
masing pihak akan terjadi dengan dicapainya lebih dahulu suatu akad. Dan
dari proses itulah timbul istilah jual beli yang dalam hubungan antar manusia
secara luas dinamakan juga perdagangan.
Asal dalil dibolehkan jual beli
adalah AI-Baqarah:275,
وَأَحَلَّ اللهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
” Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba”
HR. AL Hakim dan Al Bazzar
قِيْلَ
يَارَسُوْلَ اللهَ أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهٖ
وَكُلِّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
”Dikatakan: Ya
Rasulullah, Pekerjaan apakan yang paling baik? Dia Bersabda pekerjaan dari usaha tangannya sendiri dan setiap jual beli
yang baik”.
HR. Abu Daud
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“ Sesungguhnya sahnya jual beli dengan saling
ridlo/suka”
A. RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
Jual beli bisa sah bila memenuhi rukun dan
syarat-syaratnya jual beli
Rukun Jual Beli ada 3 secara detailnya ada 6
1. Aqid adalah orang ataun pihak yang berakad/ bertansaksi
-
Ba’i ( Penjual)
-
Musytari (Pembeli)
2. Ma’qud ‘alaih yang ditransaksikan
-
Tsaman ( uang/ barang yang dipakai membeli)
-
Mutsamman (barang yang diperjual belikan)
3. Shighat/ Transaksi
-
Ijab (ungkapan penyerahan)
-
Qobul (ungkapan penerimaan)
Masing- masing Rukun diatas harus memiliki syarat-syarat
tersendiri
a. Syarat Aqid (Penjual dan pembeli)
1. Mukalaf ( balig, berakal),
Jual beli harus dilakukan oleh orang yang sudah
balig dan berakal sehat, maka jual beli oleh anak-anak yang belum balig atau
jual beli oleh orang gila tidak sah,
Jual beli pada barang/uang milik anak harus dilakukan oleh walinya atau yang
mengurusnya. Tetapi Imam Nawawi memperbolehkan jual beli anak-anak yang belum
balig sudah mumayyiz (hideng) atau orang gila pada ba’iul mu’athoh yaitu pada
barang-barang yang sudah jelas lumrah
harganya, yang tidak perlu rebut tawar seperti
makanan ringan, makanan di kantin dan sebagainya.
Selain mukallaf juga harus orang yang bebas
bertindak (muthlaq tashorruf), orang yang tidak bebas bertindak tidak boleh menjual
barangnya yang telah disita/ditahan.
2. Tidak ada paksaan
Jual beli tidak sah dengan adanya paksaan,
sebab sahnya jual beli harus saling ridlo (antarodlin) sebagaimana hadits
diatas, keculi paksaan karena hak seperti dipaksa pengadilan menjual hartanya
untuk membayar hutangnya.
3. Islam
Syarat islam khusus bagi pembeli Al Quran
4. Tidak ada permusuhan
Syarat ini khusus bagi pembeli senjata tajam
atau alat perang.
b. Syarat-syarat Ma’qud alaih ( barang uang yang dijual belikan)
1. Milik yang berakad
Tidak sah jual beli barang milik orang lain
keculai sebagai wakil atau yang mengurusnya.
2. Suci dari najis
Tidak sah jual beli barang-barang najis
seperti anjing, babi, kotoran hewan atau barang yang kena najis yang tidak bisa
dibersihkan seperti miyak sayur, baso, kuah yang bercampur najis. Adapun barang
yang kena najis yang bisa dibersihkan seperti mangga, ubi-ubian, butir telur yang kena najis hukumnya boleh .
3. Barang yang terlihat/ diketahui
Tidak sah jual beli barang yang tidak terlihat
seperti menjual singkong di dalam tanah, ikan di dalam kolam, tanah, hewan yang
tidak dikatahui oleh salah satu atau keduanya
penjual dan pembeli.
Tetapi pada barang yang yang biasanya tidak
berubah boleh/sah berpegang pada
pengetahuan atau penglihatan waktu jauh
sebelum akad seperti tanah sawah, kebun, binatang ternak, Begitu juga sah
dengan melihat bagian atasnya saja bila
menunjukan sama keseluruhannya seperti jual beli beras, padi dan sebagainya.
Atau melihat mosternya (contoh modelnya) seperti jual beli kramik, kain,
asesoris dan sebagainya. Atau melihat kulit luarnya saja pada barang yang baik
dalamnya dengan adanya kulit luar seperti jual beli telur, kelapa muda dan
sebagainya.
4. Mampu dipasrahkan
Barang yang dijual belikan harus barang yang
mampu dipasrahkan setelah akad. Maka tidak sah menjual barang yang tidak bisa
dipasrahkan seperti menjual motor yang hilang dicuri, burung yang kabur
terbang, barang yang masih dalam gadaian.
5. Bermanfaat
Barang yang dijual belikan harus bermanfaat
walaupun manfaatnya di masa yang akan datang seperti benih akolasi pepohonam.
Maka tidak sah jual beli pada barang yang yang tidak bermanfaat seperti barang
apkiran/bs, atau sudah tidak bermanfat seperti makanan yang sudah masam, kadaluarsa atau tidak layak komsumsi, barang
yang sudah rusak atau karena sedikit
jadi tidak bermanfaat seperti menjual sesendok beras, segenggam pasir dan sebagainya
6. Syarat khusus barang ribawi
Barang ribawi ada dua macam yaitu:
a. Kelompok makanan pokok seperti Padi, beras, gandum, jagung, kurma, anggur
b. Kelompok perhiasan yaitu emas perak
yang sudah dicetakatau belum dicetak
Maka ditambahkan syarat-syarat lain yaitu
1). Bila sama satu kelompok dan satu jenis
seperti menukarkan beras dengan beras, padi dengan padi, menukar
emas dengan emas, perak dengan perak harus:
- Sama ukuran takaran atau beratnya
- Kontan dibayar tunai
- Langsung saling memberikan barang yang
ditukarkanya di tempat akad.
2). Bila Satu kelompok tapi berbeda jenis
seperti menukarkan padi dengan beras, beras dengan jagung, emas dengan perak
maka harus:
- Kontan dibayar tunai
- Langsung saling memberikan barang yang
ditukarkanya di tempat akad.
7. Syarat khusu
jual beli barang pesanan(as salam).
Pada jual beli pesanan selain lima syarat jual beli
diatas (kecuali telah melihatnya) ditambahkan lagi syarat-syarat berikut:
1). Mengambil uang pesanan di tempat aqad sebelum
berpisah dari tempat akad
2). Barang yang dipesan tidak kontan (diutang)
3. Mampu meyerahkannya pada waktu yang disepakati
4). Diketahui bentuk ukuranya baik dengan meteran,
kiloan, takaran atau hitungan.
5). Menentukan tempat penerimaannya yang memerlukan
tambahan biaya.
c. Syarat- syarat shighat (Ijab Qobul)
Shigat adalah ungkapan yang menunjukan kepada
memberikan kepememilikan dengan ungkapan
yang jelas seperti: “ Saya menjual/ saya berikan/ saya milikan/ saya tukarkan kepadamu
HP ini dengan uang Rp. 600. 000,- atau “. Saya beli/ saya berikan/ saya milikan/
saya pasrahkan/ saya tukar uang Rp. 600. 000,- kepadamu dengan HP ini
Qobul adalah ungkapan yang menunjukan menerima
kepemilikan dengan ungkapan yang jelas seperti “Saya terima / saya beli / saya
tukar/ saya ambil/ saya miliki darimu HP ini dengan uang Rp. 600. 000,-, orang
yang pertama yang ijab baik penjual atau pembeli harus menyebutkan objek barang
(uang) yang dijual belikannya dan uang (barang ) tukarannya, sedangkan yang
menerima tidak wajib menyebutkan objeknya, cukup seperti “saya terima” saja.
Diwajibkan ijab qobul dalam jual beli karena
ridlo/suka itu masalah isi hati maka harus ada ungkapan yang menunjukan saling
ridlo/ saling suka.
Dalam
ijab qobul harus dipenuhi syarat-syaratnya yaitu:
1. Tidak terpisah antara ungkapan ijab dan qobul tanpa diselangi diam yang
lama, atau diselangi perkataan lain antara ijab dan qobul dengan kata-kata yang
tidak berhubungan dengan aqad, jadi
harus bersambung antara ijab dan qobul,
2. Tidak Ta’liq, tidak dikaitkan/ digantungkan dengan akad atau hal yang lain
seperti “ Jika si Boy jadi memesan motor ini saya beli motor ini”, “jika saya
lulus saya akan membeli motor ini”,
3. Tidak berjangka waktu (ta-qit) seperti “ Saya Jual motor ini selama
setahun”
4. Sama makna arti dari bahasa antara
ijab dan qobul, walaupun bahasa beda teapi artinya sam maka sah ijab
qobul itu “ Saya Beli/Abdi Meser bakwan/bala-bala ini dengan uang gove/Rp 500,-
B. Barang-barang yang ikut terjual dalamjual beli
Dalam proses jual beli, hibah, waqaf, wasiat ada beberapa barang uang ikut terjual/ terbawa
jika tidak dikecualikan pada aqad (tidak
pada gadean, sewaan, pinjaman yang tidak pindah kepemilikan) diantaranya;
1. Menjual tanah termasuk ikut terjual:
-
Bangunan yang ada di dalamnya
-
Pohon-pohon
yang masih hidup
-
Buah-buahan
yang belum timbul ketika akad
-
Sayuran yang tidak dipanen sekaligus
2. Menjual Kebun termasuk ikut terjual:
-
Tanah itu
-
Bangunan, sumur yang ada di dalamnya,
-
Pohon-pohon
yang masih hidup
3. Menjual Rumah termasuk ikut terjual
-
Tanah itu
-
Bangunan-bangunan, yang ada di dalamnya
-
Pohon-pohon
yang ada disekelilingnya
-
Pintu-pintu yang masih menempel
4. Menjual Pohon yang tidak dengan tanahnya, termasuk ikut terjual:
-
Akar/pangkal/ tunggul pohon itu
-
Ranting-ranting, dahan-dahan yang masih hidup
-
Daun-daun yang masih hidup
5. Menjual binatang ternak akan ikut terjual
-
Janin, telur
dalam kandungannya
Para ulama tidak mensahkan jual beli induk
binatang ternak yang hamil tidak denga janinnya atau janin tidak dengan
induknya.
C.
Aturan Qobadl/penyerahan
Qobadl atau bentuk penyerahan barang yang telah dijual belikan
1.
Qobadl
pada barang yang bisa dipindahkan seperti binatang ternak, kendaraan, alat
elektronik dan sebagainya yaitu dengan memindahkannya dari tempat penjual ke
tempat lain yang tentukan atau tidak ditentukan pembeli, atau
menyimpannya di hadapan pembeli sekira bisa terjangkau oleh tangan pembeli,
juga boleh pembeli mengambil sendiri barang yang telah dibelinya.
2.
Qobad
pada barang yang tidak bisa dipindahkan seperti rumah, tanah, pohon kayu adalah
dengan ungkapan menyerahkannya atau menyerahkan kunci rumah dan
mengkosongkannya dari barang milik penjual.
3.
Barang
yang belum diqobadl/ diserahkan oleh
penjual masih tanggung jawab penjual, bila rusak atau hilang menjadi tanggung
jawab penjual.
4.
Meruksaknya
pembeli sebelum qobadl pada barang yang dibelinya walaupun tidak tahu itu
barang yang dibelinya adalah qobadnya, maka tidak bisa diurungkan membelinya.
5.
Barang
yang belum di qobad belum bisa ditasharrufkan
Maka batal menjual, hibah, shodaqoh, menyewakan, menggadaikan,
mengutangkan barang yang belum diqobadl.
D.
Khiyar
Khiyar adalah pilihan antara penjual dan pembeli untuk
melangsungkan/ melanjutkan aqad atau mengurungkan/ tidak melanjutkan akad dalam
jual beli ada 3 macam:
1.
Khiyar
Majlis adalah pilihan untuk melangsungkan atau mengurungkan akad masih pada
tempat aqad diperbolehkan kecuali apabila:
-
Salah
satu atau kedua memilih melangsungkan akad
-
Meninggalkan
tempat aqad walaupun lupa.
2.
Khiyar
syarat
Khiyar syarat
atau khiyar tasyahhi (keinginan) diperbolehkan untuk melangsungkan atau
mengurungkan akad apabila
-
ditentukan
waktu tiga hari atau kurang
-
mentashorufkannya
( menyewakan, menjual, menghibahkan dsb)
3.
Khiyar
Aib/ cacat
Khiyar aib adalah pilihan untuk mengurungkan jual beli bila
ditemukan cacat yang yang mengurangi harga pada barang yang dijual atau
dibelinya dengan syarat
-
Cacatnya
telah ada yang ada dari sebelum aqad dan diketahuinya setelah aqad.
-
Segera
mengembalikan atau mengurungkannya setelah diketahui cacatnya
-
Adanya
unsur penipuan, bukan karena tidak
ketelitian /ketidak tahuan.
E. Jual Beli yang diharamkan dan tidak sah
Ada beberapa macam jual beli yang dilarang dan diharamkan dan tidak
sah dalam islam yang diantaranya tidak lengkapnya syarat-syarat diatas yaitu;
1. Haram dan tidak sah jual beli ada unsur riba,
merekadaya riba, mengambil riba pada kelompok barang ribawi diatas yang tidak
mememuhi syaratnya. Juga riba qord/ riba piutang dengan adanya menarik manfaat
lebih bagi yang mengutangkan.
2. Haram
dan tidak sah menjual barang yang bukan
miliknya, wakilnya atau yang mengurusinya,
3. Haram
dan tidak sah jual beli orang yang tidak mukallaf (balig berakal) kecuali dalam
masalah mu’athoh
4. Haram
dan tidak sah menjual barang barang yang tidak dilihat/ diketahuinya
5. Haram
dan tidak sah menjual belikan barang yang tidak jelas mana yang dijual seperti
menjual diantara salah satu dari dua pakain ini, atau seperti beras sepenuh
gudang ini.
6. Haram
dan tidak sah menjual barang yang belum diterimanya/ dipasrahkan penjual
7. Haram
dan tidak sah menjual barang yang najis atau yang kena najis yang tidak bisa
dibersihkan
8. Haram
dan tidak sah menjual barang yang memabukan
9. Haram
menjual barang halal yang diketahui akan digunaka untuk hal-hal yang diharamkan
atau perbuatan maksiat seperti menjual obat batuk komik untuk oplosan yang
memabukan, menjual ayam jantan untuk
sambung ayam
10. Haram
dan tidak sah menjual alat musik yang diharamkan
11. Haram
dan tidak sah menjual barang yang cacat tanpa diperlihatkan cacatnya
12. Haram
dan tidak sah jual beli secara paksaan tanpa dengan hak
13. Haram
dan tidak sah menjual barang yang mengandung unsur penipuan
14. Haram
dan tidak sah menukarkan daging dengan binatang ternak
15. Haram
dan tidak sah menukarkan utang dengan utang
16. Haram
menjual dan membagikan harta peninggalan mayit sebelum dibayar utangnya, biaya
pengurusan jenazahnya dengan ma’ruf, wasiatnya bila meninggalkan wasiat, upah
haji umrah bagi yang telah mapu kecuali menjual untuk kepentingan itu
17. Haram
membeli atau menjual barang yang jelas dari hasil usaha yang haram
18. Haram
menawar barang yang telah ditawar oleh orang lain setelah tetapnya harga.
19. Haram
mempropokasi penjual atau pembeli untuk tidak jadi jual beli setelah tetapnya
harga, apalagi setelah akad di masa khiyar
20. Haram
membujuk/menipu pembeli dengan harga tinggi dengan tujuan agar orang lain
memberinya atau memuji barang dengan
kebohongan.
21. Haram
menimbun yaitu membeli barang diwaktu mulai naik mahal untuk ditimbun dan
dijual pada waktu lebih mahal lagi karena semakin jarang
22. Haram
curang, hianat pada ukuran takaran, timbangan, meteran atau hitungan barang
yang dijual belikan
23. Haram
menjual/ menghutangkan barang-barang yang dibutuhkan oleh seperti petani,
peternak, pengrajin dengan perjanjian harus menjual hasil tani, ternak,
kerajinan kepada yang menghutangkan modal dibeli dengan harga dibawah pasaran
walaupun sedikit. Atau dibeli/ dibayar
dengan harga pasaran tetapi menghutangkan/ menjual kebutuhan produsen dengan
harga lebih tinggi.
24. Haram
jual beli dengan cara ijon yaitu membeli seperti padi dengan harga murah dan
dibayar waktu panen
25. Haram
jual beli setelah adzan jum’at bagi lelaki yang berkewajiban sholat jumat
·
Transaksi-transaksi baru dalam
muamalah bisa download dari Fatwa Dewan Syariah Majlis Ulama Indonesia ( Fatwa
DSN MUI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar