Kamis, 30 Juni 2016

DOSA PALING BESAR KE 3 : ZINA



DOSA BESAR: ZINA
Zina adalah dosa besar dan termasuk akbarul kabâir (dosa-dosa besar yang terbesar) setelah syirik dan membunuh. Ulama Syâfi’iyah memberikan pengertian zina dengan, “Memasukkan hasyafah/ kemaluan laki-laki atau seukurannya di kemaluan yang diharamkan karena dzatnya, yang disukai secara tabiat, tanpa syubhat (kesamaran).” Sedangkan Ulama Hanâbilah memberikan pengertian zina dengan, “Melakukan perbuatan keji pada kemaluan atau dubur (sodomi)”.
Semua perbuatan zina adalah dosa besar, namun dosanya berbeda-beda tingkatan sesuai dengan keadaannya. Zina dengan mahram lebih besar dosanya daripada dengan wanita yang bukan mahram, Zina dengan suami/ itri tetangga lebih besar dosanya daripada selain tetangga, Zina orang yang telah menikah lebih besar dosanya daripada zina orang yang belum nikah
Perbuatan zina, sodomi, lesbi dan onani diharamkan dalam syari’at islam, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ32]
2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ إِلَٰـهًا أٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69]
Dalam hadits, Nabi juga mengharamkan zina seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ: أَنْ تَجْعَلَ للِّٰهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُ:ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ: أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلـَةَ جَارِكَ
“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab : Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi : “Kemudian apa?” Beliau menjawab: Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi : Kemudian apa ? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab lagi: Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.
أَرْبَعَةٌ يَصْبَحُوْنَ فِيْ غَضَبِ اللهِ وَيَمْسُوْنَ فِيْ سُخْطِ اللهِ : اَلْمُتَشَبِّهُوْنَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّسَاءِ باِلرِّجَالِ وَالَّذِيْ يَأْتِي الـْبَهِيْمَةَ وَالَّذِيْ يأْتِي الرَّجُلَ
Empat kelompok manusia yang pagi-pagi berada pada kebencian Allah, waktu sore ada pada murka Allah: Lelaki yang menyerupai wanita, wanita yang menyerupai laki-laki,  yang n\menyetubuhi binatang ternak dan lelaki yang berjima’ (pada dzubur) lelaki
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ قَوْمَ لُوْطٍ ثَلَاثًا
Allah mengutuk lelaki yang berbuat sepert qaum nabi Luth (sodomi)
اَلسِّحَاقُ زِنَى النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
Lesbi adalah jinahnya perempuan diantara mereka
لَعَنَ اللهُ مَنْ نَكَحَ بِيَدِهٖ
Allah melaknat orangutuk orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Hukuman bagi Pezina
Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (ghair al-Muhshân). Keduanya memiliki hukuman berbeda.
Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr). Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَالّٰتِي يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ فَإِنْ شَهِدُوْا فَأَمْسِكُوْهُنَّ فِي الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلاً {15} وَالَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَأٰذُوْهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوْا عَنْهُمَآ إِنَّ اللهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
 Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. [an-Nisâ`/ 4:15-16]
Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (ghair al-Muhshân) dan ditambah pengasingan setahun.
a. Pezina Yang al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati.
Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin.  Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu ‘anh menjelaskan dalam khuthbahnya :
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلىٰ نَبِيِّهِ الْقُرْأٰنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ أٰيـَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهٗ وَ أَخْشَىٰ إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الـْحَـبْلُ أَوْ الْإِعْتِرَافُ.
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”
وَالشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَةَ نَكَلاً مِنَ اللهِ وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Lelaki tua dan perempuan tua apabila keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana
Para ulama telah berijma’ (sepakat) bahwa orang yang dihukum rajam, terus menerus dilempari batu sampai mati. Hukuman rajam khusus diperuntukkan bagi pezina al-muhshân (yang sudah menikah dengan sah dan jima halal) karena ia telah menikah dan tahu cara menjaga kehormatannya dari kemaluan yang haram dan dia tidak butuh dengan kemaluan yang diharamkan itu. Juga ia sendiri dapat melindungi dirinya dari ancaman hukuman zina. Dengan demikian, udzurnya (alasan yang sesuai syara’) terbantahkan dari semua sisi . dan dia telah mendapatkan kenikmatan sempurna. Orang yang telah mendapatkan kenikmatan sempuna (lalu masih berbuat kriminal) maka kejahatannya (jinayahnya) lebih keji, sehingga ia berhak mendapatkan tambahan siksaan, begitu juga lelaki yang melakukan sodomi hadnya dirajam
b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali.
Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [An-Nûr:2]
Para ulama sepakat bahwa pasangan yang belum al-muhshân dan merdeka (bukan budak belian), apabila mereka berzina maka keduanya dicambuk (dera), masing-masing seratus kali. Hukuman mati (dengan dirajam) diringankan buat mereka yang belum menikah menjadi hukuman cambuk karena ada udzur (alasan syar’i) sehingga darahnya masih dijaga. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun menurut pendapat yang rajah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خُذُوْا عَنِّيْ ، خُذُوْا عَنِّيْ ، قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيْلاً ، اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ
“Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” [HR Muslim].
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan tiga karakteristik khusus bagi hukuman zina :
1.      Hukuman yang keras, yaitu rajam untuk al-Muhshân dan itu adalah hukuman mati yang paling mengenaskan dan sakitnya menyeluruh keseluruh badan. Juga cambukan bagi yang belum al-muhshân merupakan siksaan terhadap seluruh badan ditambah dengan pengasingan yang merupakan siksaan batin
2.      Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pezina
3.      Allah memerintahkan pelaksanaan hukuman ini dihadiri sekelompok kaum mukminin. Ini demi kemaslahatan hukuman dan lebih membuat jera.
Hal ini disampaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِيْنِ اللهِ إِن كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأٰخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَـهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ {2} الزَّانِيْ لاَيَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَيَنكِحُهَآ إِلاَّزَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذٰلـِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ {3}
 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [an-Nûr/24:2]
Syarat penerapan hukum bagi pezina.
Dalam penerapan hukuman zina diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf yaitu sudah baligh dan berakal (tidak gila).
2. Pelakunya berbuat
dengan kemauan tanpa ada perkosaan.
3. Pelakunya mengetahui bahwa zina itu haram, walaupun belum tahu hukumannya.
4. Jima’ (hubungan seksual) terjadi pada kemaluan.
5. Tidak adanya syubhat.
Hukuman zina tidak wajib dilakukan apabila masih ada syubhat seperti menzinahi wanita yang ia sangka masih istrinya atau melakukan hubungan seksual karena pernikahan batil yang dianggap sah atau diperkosa dan sebagainya.
6. Zina itu benar-benar terbukti dia lakukan. Pembuktian ini dengan dua perkara yang sudah disepakati para ulama yaitu:
6.1. Pengakuan dari pelaku zina yang mukallaf dengan jelas dan tidak mencabut pengakuannya sampai hukuman tersebut akan dilaksanakan.
6.2. Persaksian empat saksi yang melihat langsung kejadian, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
لَوْلَا جَاءُوْا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
“Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu.” [an-Nûr/24:13]
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتـُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi.….” [An-Nûr:4]
Persaksian yang diberikan oleh para saksi ini akan diakui keabsahannya, apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mereka bersaksi pada satu majlis
b. Mereka bersaksi untuk satu kejadian perzinahan saja
c. Menceritakan perzinahan itu dengan jelas dan tegas yang dapat menghilangkan kemungkinan lain atau menimbulkan penafsiran lain seperti hanya melakukan hal-hal diluar jima’.
d. Para saksi adalah lelaki yang adil
e. Tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau lainnya.
Apabila syarat-syarat ini tidak sempurna, maka para saksi para penuduh zina dihukum dengan hukuman penuduh zina/ had qodzaf 80 pukulan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيـْنَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَــَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima keksaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” [an-Nûr/24:4]
وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الـْحَـبْلُ أَوْ الْإِعْتِرَافُ
“Sungguh rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah atas orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshaan), bila tegak padanya persaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan para sahabatnya bahwa zina akan menyebabkan berbagai bencana dan penyakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمُ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الّٰتِيْ لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْـلَافِهِمِ الَّذِيْنَ مَضَوْا
Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat. [HR. Ibnu Mâjah]
Kalau kita perhatikan hadits ini dan kenyataan manusia di zaman ini, kita akan mengetahui bahwa hadits ini merupakan salah satu mu’jizat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Alangkah banyaknya penyakit yang timbul dengan sebab tersebarnya perzinaan di masyarakat. Seperti sipilis, gonorhe, aids, dan sebagainya. Wahai Allâh ampunilah kami.
Selain berbagai keburukan di dunia, maka pelaku zina juga diancam dengan berbagai siksaan di akhirat. Antara lain yang diberitakan di dalam hadits di bawah ini:
عَنْ أَبْي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأٰتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اِصْعَدْ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِصَوْتٍ شَدِيدٍ فَقُلْتُ : مَا هٰذِهِ الْأَصْوَاتُ قَالَ : هٰذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا فَقُلْتُ : مَنْ هٰؤُلاَءِ فَقِيْلَ : هٰؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ ثُمَّ انْطَلَقَ بِي فَإِذًا بِقَوْمٍ أَشَدُّ شَيْءٍ اِنْتِفَاخًا وَأَنْتَنُهٗ رِيْحًا وَأَسْوَئُهٗ مَنْظَرًا فَقُلْتُ : مَنْ هٰؤُلَاءِ ؟ قِيْلَ : الزَّانُوْنَ وَالزَّوَانِي ثُمَّ انْطَلَقَ بِيْ فَإِذًا بِنِسَاءٍ تَنـْهَشُ ثَدْيَهُنَّ الْحَيَاتُ قُلْتُ : مَا بَالُ هٰؤُلَاءِ ؟ قِيْلَ هٰؤُلَاءِ اللَّاتِيْ يَمْنَعْنَ أَوْلَادَهُنَّ أَلْبَانَـهُنَّ ثُمَّ انْطَلَقَ بِيْ فَإِذًا أَنَا بِغِلْمَانٍ يَلْعَبُوْنَ بَيْنَ نَهْرَيْنِ فَقُلْتُ : مَنْ هٰؤُلَاءِ ؟ فَقِيْلَ هٰؤُلَاءِ ذَرَارِي الْمُؤْمِنِيْنَ ثُمَّ شُرِفَ بِيْ شَرَفًا فَإِذًا أَنَا بِثَلَاثَةٍ يَشْرَبُوْنَ مِنْ خَمْرٍ لَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هٰؤُلَاءِ ؟ قَالُوْا : هٰذَا إِبْرَاهِيْمُ وَمُوْسَى وَعِيْسَى وَهُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ
Dari Abu Umâmah al-Bâhili, dia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal, keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”.
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar, baunya sangat busuk, dan pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita”.
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat wanita-wanita yang buah dada mereka dipatuk ular-ular. Aku bertanya, “Mereka ini siapa
? Dijawab, “Meraka adalah wanita-wanita yang tidak memberikan asi mereka kepada anak-anak (bayi) mereka”.
Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat anak-anak kecil bermain-main di antara dua sungai. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah anak-anak kaum mukminin”.Kemudian aku dibawa ke tempat yang tinggi, tiba-tiba aku melihat tiga orang yang sedang minum khamr. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah Ibrahim,Musa, dan ‘Isa. Mereka sedang menunggu”. [HR. Ibnu Hibban
]
Akibat Negatif dari Perzinaan
Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
  1. Terkucilkannya anak hasil zina dengan tidak adanya hubungan nasab keturunan dari pihak ayahnya bila lahir sebelum 6 bulan dari akad nikah ayah ibunya, seolah-olah anak boilogisnya adalah anak tiri si ayah, Sehingga nafakah/ biaya hidup anak itu juga zakat fitra menjadi kewajiban ibunya, bukan kewajiban ayahnya, Tidak menerima warisan dari ayah/ pihak ayahnya, tapi hanya warisan dari ibunya/ pihak ibunya saja, juga ayahnya tidak bisa menjadi wali nikah badi anaknya (yang perempuan). Tetapi harus oleh hakim (Kepala KUA-red)
  2. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Tidak dapat dipungkiri, meninggalkan syari’at islam akan menimbulkan akibat buruk di dunia dan akhirat. Kaum muslimin jauh dari ajaran agama mereka, menyebabkan mereka kehilangan kejayaan dan kemuliaan. Diantara ajaran islam yang ditinggalkan dan dilupakan oleh kaum muslimin adalah hukuman bagi pezina (Hadduz-Zinâ). Sebuah ketetapan yang sangat efektif menghilangkan atau mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi buruk bagi pribadi dan masyarakat.
Realita dewasa ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita untuk memahami dampak buruk ini. Melihat realita ini, maka sangat perlu ada yang mengingatkan kaum muslimin terhadap hukuman ini. Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kesadaran dan menguatkan keyakinan mereka akan kemuliaan dan keindahan syari’at islam. Apalagi pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
Taubat dari Zina
Berzina adalah dosa besar, apakah dapat terampuni? Seseorang yang telah menikah tetapi melakukan zina, maka dia wajib menerima hukuman rajam yaitu dilempari batu hingga mati. Tetapi jika seseorang yang telah melakukan zina merupakan seseorang yang belum menikah maka dia wajib dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Setelah menerima hukuman sesuai dengan syariat agama maka orang itu wajib bertaubat kepada Allah agar semua dosanya diampuni.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang ingin menghapus dosa zina yang telah dilakukannya, yaitu:

1.      An Nadm, perihatin. Seseorang yang benar-benar ingin menghapus dosanya harus memiliki penyesalan, merasa sedih, perihatin dalam hati karena telah melakukan perbuatan maksiat itu yang menagkibatkan dibenci Allah, dan masuk neraka jahannam. Seseorang yang telah memiliki penyesalan dalam lubuk hati tidak akan melakukan perbuatan yang sama di lain waktu mendatang.
2.      Al-Iqla’ Menghentikan perbuatan dosa itu jika masih dilakukan dengan sungguh-sungguh berhenti dari perbuatan maksiat yang telah masih dilakukannya.
3.      Al-‘Ajm, berencana tiadak akan mengulangi perbuatan dosa yang telah dilakukannya di masa yang akan datang. akan senantiasa membentengi diri dari perbuatan yang menjerumuskanya kepada kemaksiatan sehingga tidak akan terjerumus dalam lubang yang sama.
4.      Imkanul had, siap dihad, diranjam,dihukum menurut hukum islam bila hukum islam dilakukan di negara kita
Cara Menghindari Perzinaan
Bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjerumus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis sebelum ada ikatan aqad nikah, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar