Kamis, 30 Juni 2016

DOSA PALING BESAR: MUSYRIK, MURTAD



DOSA PALING BESAR : SYIRIK/ MURTAD
Sumber Utama : Sulamut Taufiq dan syarahnya Is’adur Rofiq

Musyrik/Syirik atau menyekutukan Allah adalah dosa terbesar dalam Islam yang tidak akan diampuni dosanya oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya QS Surat An Nisa ayat 47:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَادُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَشَآءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرٰى إِثْمًا عَظِيْمًا
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa selain (syirik)itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Maka barang siapa yang mempersekutukan Allah maka dia telah berbauat dosa yang besar.
Syirik berarti keluar dari Islam yang biasa disebut juga dengan murtad yaitu sesuatu yang memutuskan, membatalkan, merusak agama islamnya seseorang
Dalam kitab Sulam Taufik, Murtad ada tiga kelompok
A.    Murtad I’tikad
Murtad i’tikad banyak sekali diantaranya:
1.      Meragukan adanya Allah SWT, atau kepada sifat-sifat Allah
2.      Meragukan jadi rosul ( utusa Allah)nya Nabi Muhammad SAW,
3.      Meragukan kepada sebagian atau seluruh isi Al Quran
4.      Meragukan  adanya alam akhirat, surga, neraka, pahala, siksaan dan lainya dari masalah yang  jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama (menurut ijma’ Ulama)
5.       Meni’tikadkan tidak adanya satu atau lebih dari sifat-sifat yang wajib bagi Allah seperti sifat qudrat, ilmu dan lainya dari sifat-sifat yang wajib bagi  Allah menurut ijma’ Ulama
6.      Menetapkan/ menudingkan adanya satu sifat atau lebih kepada Allah,  yang Mustahil, Maha Suci, Maha bersih Allah dari sifat itu, menurut ijma’ Ulama,
7.      Menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dari masalah yang  jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti menghalalkan membunuh, zina, mencuri, mengkonsumsi yang memabukan, memfitnah, menipu dan lain-lain
8.      Mengharamkan sesuatu yang halal dari masalah yang  jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti mengharamkan nikah, jual beli dan lai-lain
9.      Tidak mengakui terhadap kewajiban dalam islam dari masalah yang  jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti kewajiban sholat, puasa, zakat, haji, wudlu, menutup aurat dan lai-lain
10.  Tidak mengakui terhadap disyaria’atkannya dalam islam dari masalah yang  jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti sholat rowatib, sholat ‘id dll
11.  Mewajibkan sesuatu yang tidak wajib dalam islam dari masalah yang  jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti mewajibkan sholat tahajjud, dluha dsb.
12.  Berencana akan melakukan hal-hal diatas dimasa  yang akan datang,
13.  Keluar/ pindah dari islam atau berencana keluar/ pindah kepada agama selain islam seperti Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu, shinto, majusi, atheis dan yang lainya.
14.  Ragu-ragu untuk keluar/ pindah dari islam
15.  Tidak mengakui pada satu hurup atau lebih dari Al Quran yang disepakati para ulama adanya hurup itu dalam Al Quran
16.  Menambahkan satu hurup atau lebih dari Al Quran yang disepakai para ulama tidak adanya hurup itu  dalam Al Quran,
17.  Inkar/ tidak mengakui menjadi sahabatnya Sayyidina Abu Bakar Shiddiq
18.  Tidak mengakui jadi rosul/ nabinya salah satu rosul-rosul / nabi-nabi Allah yang telah disepakati para ulama jadi rosul/ nabinya itu,
19.  Membohongkan terhadap apa yang dibawa Nabi Muhammad atau para Nabi Allah,
20.  Menghinakan, menyepelekan, mengurangkan kepada Rosul/ Nabi Allah
21.  Membolehkan ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
22.  Mengaku atau mengharapkan dirinya menjadi nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

B.     Murtad Perbuatan
Murtad perbuatan adalah melakukan setiap perbuatan yang biasanya dilakukan oleh orang non muslim, atau menghina syiar agama Allah seperti
1.      Sujud kepada berhala, patung  salib, gambar dewa, matahari, api, hewan, makhluk lain.
2.      Memberikan sesuguh/ sesajen kepada Jin, syetan, siluman, buta, ipri, pohon besar, batu besar, kuburan, arwah  karuhun karena mengharap  manfaat  dari mereka.
3.      Menghina syiar-syiar agama Allah diantaranya Al Quran, Ka’bah, mesjid seperti menginjak al Quran, membuang al Quran ke  tempat sampah, mengedit foto anjing ditaruh diatas gambar ka’bah, menjadiakn mesjid kandang babi dan sebagainya.

C.    Murtad Perkataan
Begitu banyak murtad kelompok perkataan, diantaranya:
1.      Menyebut kepada orang islam seperti “ Hai Kafir, Hai Kristen, Hai Budha, Hai Hindu, Hai orang yang tak beragama”  dengan tujuan bahwa orang yang dipangil itu dari agama non islam atau tidak mempunyai agama (ateis)
2.      Memain-mainkan, mengolok-olokan, menghinakan, menyepelekan pada Nama-nama Allah (Asma’ul Husna) janji Allah atau ancaman Allah,
3.      Mengatakan Allah dzalim jika menyiksa saya karena meninggalkan sholat di waktu saya sakit
4.      Mengatakan pada suatu kejadian “ini bukan taqdir Allah”
5.      Mengatakan “ Saya tidak akan mengerjakan ini walupun ini sunnah rosul” dengan tujuan mengolok-olokan
6.      Mengatakan “ la’nat Allah kepada setiap ulama” dengan maksud termasuk salah satu nabi Allah
7.      Mengatakan kepada orang keturunan Nabi Muhammad SAW “ saya musuhmu dan musuh nenek moyangmu” dengan maksud nenek moyang itu Nabi Muhammad SAW.
8.      Mengatakan kepada orang muslim “ Saya musuhmu dan musuh Nabimu” 
9.      Mengatakan “ saya tidak ada hubungan dengan Nabi Muhammad, dengan Al Quran, dengan islam, dengan syariat islam”
10.  Mengatakan kepada suatu hukum yang diputuskan kepadanya “ini bukan Hukum syara/ Hukum Allah” atau “saya tidak tahu hukum ini” tujuan mengolok-olokan hukum Allah
11.  Mengatakan ketika mulai berbuat dosa “Bismillahir rohmanir rohim” atau ayat-ayat lain dengan tujuan mengolok-olokan ayat-ayat al quran
12.   Mencaci kepada Nabi Allah atau Malaikat Allah
13.  Mengatakan “ Tidak mendapat kebaikan bagiku semenjak aku melaksanakan sholat” dengan tujuan menyepelekan perintahan sholat
14.  Mengatakan “ Sholat sudah tidak layak bagiku” dengan tujuan mengolok-olokan, menyepelekan, merasa bosan, menganggap boleh tinggal sholat

D.    HUKUM ORANG MURTAD
Apabila orang terjerumus kepada yang menyebabkan murtad maka wajib segera kembali kepada agama islam dengan mengucapkan kembali dua kalimat syahadat, juga taubat dengan menghentikan perbuatan murtad, perihatin telah melakukan murtad, dan berencana tidak akan mengulangi hal yang menyebabkan murtad.
Juga wajib mengqodlo setiap kewajiban selama murtadnya walaupun dilaksanakannya, sebab tidak sah karena sedang murtad, jika tidak sadar sendiri maka harus diperintah taubat, bila enggan taubat maka harus dibunuh oleh pemerintah islam.
Hukum orang murtad adalah kafir, keluar dari agama islam, maka  hukum akibat murtadnya:
1.      Batal pernikahannya, langsung batal bila murtadnya sebelum dukhul (jima), begitu juga setelah dukhul kecuali jika kembali kepada agama islam di masa iddah,
2.      Tidak sah akad nikahnya baik dengan orang muslim atau non muslim, menjadi wali atau pengantin
3.      Haram binatang/ternak  sembelihanya
4.      Hartanya tidak bisa diwariskan, tapi jadi milik negara
5.      Tidak dapat menerima warisan dari keluarganya yang mewariskan
6.      Mayyit orang murtad tidak boleh disholatkan, tidak wajib dimandikan, dikafani dan dikuburkan
7.      Semua amal ibadah orang murtad akan hangus tanpa pahala, bahkan menurut imam hanafi harus mengulangi semua kewajibannya dari awal balig.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar