DOSA PALING BESAR : SYIRIK/ MURTAD
Sumber Utama : Sulamut Taufiq dan
syarahnya Is’adur Rofiq
Musyrik/Syirik atau
menyekutukan Allah adalah dosa terbesar dalam Islam yang tidak akan diampuni dosanya oleh
Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya QS Surat An Nisa ayat 47:
إِنَّ اللهَ
لاَيَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَادُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَشَآءُ وَمَنْ
يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدِ افْتَرٰى إِثْمًا عَظِيْمًا
”Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni dosa selain
(syirik)itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Maka barang siapa yang
mempersekutukan Allah maka dia telah berbauat dosa yang besar.
Syirik berarti
keluar dari Islam yang biasa disebut juga dengan murtad yaitu sesuatu yang
memutuskan, membatalkan, merusak agama islamnya seseorang
Dalam kitab Sulam Taufik, Murtad ada tiga kelompok
A.
Murtad I’tikad
Murtad i’tikad banyak sekali diantaranya:
Murtad i’tikad banyak sekali diantaranya:
1.
Meragukan
adanya Allah SWT, atau kepada sifat-sifat Allah
2.
Meragukan jadi
rosul ( utusa Allah)nya Nabi Muhammad SAW,
3.
Meragukan
kepada sebagian atau seluruh isi Al Quran
4.
Meragukan adanya alam akhirat, surga, neraka, pahala,
siksaan dan lainya dari masalah yang
jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama (menurut ijma’
Ulama)
5.
Meni’tikadkan tidak adanya satu atau lebih
dari sifat-sifat yang wajib bagi Allah seperti sifat qudrat, ilmu dan lainya
dari sifat-sifat yang wajib bagi Allah
menurut ijma’ Ulama
6.
Menetapkan/
menudingkan adanya satu sifat atau lebih kepada Allah, yang Mustahil, Maha Suci, Maha bersih Allah dari
sifat itu, menurut ijma’ Ulama,
7.
Menghalalkan
sesuatu yang diharamkan, dari masalah yang
jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti
menghalalkan membunuh, zina, mencuri, mengkonsumsi yang memabukan, memfitnah,
menipu dan lain-lain
8.
Mengharamkan
sesuatu yang halal dari masalah yang
jelas diketahui dalam islam, yang disepakati para ulama, seperti mengharamkan nikah, jual
beli dan lai-lain
9.
Tidak mengakui
terhadap kewajiban dalam islam dari masalah yang jelas diketahui dalam islam, yang disepakati
para ulama, seperti kewajiban sholat, puasa, zakat, haji, wudlu, menutup aurat
dan lai-lain
10.
Tidak mengakui
terhadap disyaria’atkannya dalam islam dari masalah yang jelas diketahui dalam islam, yang disepakati
para ulama, seperti sholat rowatib, sholat ‘id dll
11.
Mewajibkan
sesuatu yang tidak wajib dalam islam dari masalah yang jelas diketahui dalam islam, yang disepakati
para ulama, seperti mewajibkan sholat tahajjud, dluha dsb.
12.
Berencana akan
melakukan hal-hal diatas dimasa
yang akan datang,
13.
Keluar/ pindah
dari islam atau berencana keluar/ pindah kepada agama selain islam seperti
Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu, shinto, majusi, atheis dan yang lainya.
14.
Ragu-ragu untuk keluar/ pindah dari islam
15.
Tidak mengakui pada satu hurup atau lebih dari Al Quran yang
disepakati para ulama adanya hurup itu dalam Al Quran
16.
Menambahkan satu hurup atau lebih dari Al Quran yang
disepakai para ulama tidak adanya hurup itu
dalam Al Quran,
17.
Inkar/ tidak mengakui menjadi sahabatnya Sayyidina Abu Bakar Shiddiq
18.
Tidak mengakui
jadi rosul/ nabinya salah satu rosul-rosul / nabi-nabi Allah yang telah disepakati
para ulama jadi rosul/ nabinya itu,
19.
Membohongkan terhadap apa yang dibawa Nabi Muhammad atau
para Nabi Allah,
20.
Menghinakan, menyepelekan, mengurangkan kepada Rosul/ Nabi
Allah
21.
Membolehkan ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
22.
Mengaku atau mengharapkan dirinya menjadi nabi setelah Nabi
Muhammad SAW.
B.
Murtad Perbuatan
Murtad
perbuatan adalah melakukan setiap perbuatan yang biasanya dilakukan oleh orang
non muslim, atau menghina syiar agama Allah seperti
1.
Sujud kepada berhala, patung
salib, gambar dewa, matahari, api, hewan, makhluk lain.
2.
Memberikan sesuguh/ sesajen kepada Jin, syetan, siluman,
buta, ipri, pohon besar, batu besar, kuburan, arwah karuhun karena mengharap manfaat
dari mereka.
3. Menghina syiar-syiar agama Allah
diantaranya Al Quran, Ka’bah, mesjid seperti menginjak al Quran, membuang al
Quran ke tempat sampah, mengedit foto anjing
ditaruh diatas gambar ka’bah, menjadiakn mesjid kandang babi dan sebagainya.
C. Murtad
Perkataan
Begitu
banyak murtad kelompok perkataan, diantaranya:
1.
Menyebut kepada orang islam seperti “ Hai Kafir, Hai
Kristen, Hai Budha, Hai Hindu, Hai orang yang tak beragama” dengan tujuan bahwa orang yang dipangil itu
dari agama non islam atau tidak mempunyai agama (ateis)
2.
Memain-mainkan, mengolok-olokan, menghinakan, menyepelekan
pada Nama-nama Allah (Asma’ul Husna) janji Allah atau ancaman Allah,
3.
Mengatakan Allah dzalim jika menyiksa saya karena
meninggalkan sholat di waktu saya sakit
4.
Mengatakan pada suatu kejadian “ini bukan taqdir Allah”
5.
Mengatakan “ Saya tidak akan mengerjakan ini walupun ini
sunnah rosul” dengan tujuan mengolok-olokan
6.
Mengatakan “ la’nat Allah kepada setiap ulama” dengan maksud
termasuk salah satu nabi Allah
7.
Mengatakan kepada orang keturunan Nabi Muhammad SAW “ saya
musuhmu dan musuh nenek moyangmu” dengan maksud nenek moyang
itu Nabi Muhammad SAW.
8.
Mengatakan kepada orang muslim “ Saya musuhmu dan musuh
Nabimu”
9.
Mengatakan “ saya tidak ada hubungan dengan Nabi Muhammad, dengan
Al Quran, dengan islam, dengan syariat islam”
10.
Mengatakan kepada suatu hukum yang diputuskan kepadanya “ini
bukan Hukum syara’/
Hukum Allah” atau “saya tidak tahu hukum ini” tujuan mengolok-olokan hukum
Allah
11.
Mengatakan ketika mulai berbuat dosa “Bismillahir rohmanir
rohim” atau ayat-ayat lain dengan tujuan mengolok-olokan ayat-ayat al quran
12.
Mencaci kepada Nabi Allah atau Malaikat Allah
13.
Mengatakan “ Tidak mendapat kebaikan bagiku semenjak aku
melaksanakan sholat” dengan tujuan menyepelekan perintahan
sholat
14.
Mengatakan “ Sholat sudah tidak layak bagiku” dengan tujuan
mengolok-olokan, menyepelekan, merasa bosan, menganggap boleh tinggal sholat
D. HUKUM
ORANG MURTAD
Apabila orang terjerumus kepada yang menyebabkan murtad maka
wajib segera kembali kepada agama islam dengan mengucapkan kembali dua kalimat
syahadat, juga taubat dengan menghentikan perbuatan murtad, perihatin telah
melakukan murtad, dan berencana tidak akan mengulangi hal yang menyebabkan
murtad.
Juga
wajib mengqodlo setiap kewajiban selama murtadnya walaupun dilaksanakannya,
sebab tidak sah karena sedang murtad,
jika tidak sadar sendiri maka harus diperintah taubat, bila enggan taubat maka harus
dibunuh oleh pemerintah islam.
Hukum orang murtad adalah kafir, keluar dari agama islam,
maka hukum akibat murtadnya:
1. Batal pernikahannya, langsung batal
bila murtadnya sebelum dukhul (jima), begitu juga setelah dukhul kecuali jika
kembali kepada agama islam di masa iddah,
2. Tidak sah akad nikahnya baik dengan
orang muslim atau non muslim, menjadi wali atau pengantin
3. Haram binatang/ternak sembelihanya
4. Hartanya tidak bisa diwariskan, tapi
jadi milik negara
5. Tidak dapat menerima warisan dari
keluarganya yang mewariskan
6. Mayyit orang murtad tidak boleh
disholatkan, tidak wajib dimandikan, dikafani dan dikuburkan
7.
Semua amal ibadah orang murtad akan hangus tanpa pahala,
bahkan menurut imam hanafi harus mengulangi semua kewajibannya dari awal balig.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar